HAK-HAK
PEKERJA
Ke delapan hak dasar pekerja itu
dirancang untuk melindungi buruh dari eksploitasi sepihak yang dilakukan
pemilik modal. Ini mencakup beberapa item, antara lain:
1.
Sesuai
dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 dan UU 12/2003, setiap pekerja berhak
untuk mengembangkan potensi kerja, memperoleh kesempatan untuk mengembangkan
minat, bakat dan kemampuannya. Di dalam poin tersebut juga tercantum hak bagi
seorang buruh untuk memperoleh perlindungan atas kesusilaan dan moral,
kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlakukan yang sesuai dengan martabat
dan harkat manusia, serta nilai-nilai agama.
2.
Dalam
Peraturan Menteri nomor 4/1993, Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden
nomor 22/1993, Peraturan Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970,
UU 3/1992, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar atas
jaminan sosial dan kesehatan serta keselamatan kerja.Jaminan sosial tenaga
kerja menyebut bahwa seorang pekerja berhak memperoleh jaminan pemeliharaan
kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan kecelakaan kerja.
Di titik ini, buruh berhak meminta pengusaha untuk menyediakan semua syarat-syarat
kesehatan serta keselamatan kerja, sekaligus menyatakan keberatan bila sebuah
perusahaan tidak menyediakan perlindungan sebagaimana digariskan lewat
Undang-Undang dan produk hukum lain.
3.
Di
dalam Peraturan Menteri nomor 1/1999, PP 8/1981, serta UU 13/2003, disebutkan
bahwa para pekerja mendapatkan hak untuk memperoleh upah yang layak.Pemilik
modal wajib membayar upah dengan mekanisme tertentu bila seorang pekerja absen
dalam bekerja karena alasan menikahkah anak, mengkhitankan anak, menikah,
membabtiskan anak, menemani istri melahirkan, atau mengurus sanak keluarga yang
meninggal. Selain itu, pemilik modal juga wajib menetapkan upah minimum untuk
pekerja yang sudah bekerja dalam waktu kurang dari setahun, dan wajib meninjau
besaran upah ketika pekerja sudah bekerja lebih dari setahun. Tidak boleh ada
diskriminasi antara buruh perempuan dan buruh laki-laki.
4.
Undang-Undang
nomor 13 tahun 2003 juga menyebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar untuk
libur, cuti, istirahat, serta mendapatkan pembatasan waktu kerja. Bila seorang
pekerja bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan, maka pemilik modal wajib
mengganti keringatnya dengan membayar upah lembur. Lebih jauh lagi, seorang
pekerja juga mendapatkan hak untuk menjalankan ibadah menurut tata cara
tertentu yang disyaratkan agamanya.
5.
Undang-Undang
nomor 21 tahun 2000 serta UU 13/2003 juga mengatur hak dasar pekerja untuk
membuat serikat pekerja. Yang terakhir disebut ini berfungsi sebagai saluran
aspirasi pekerja yang memiliki kekuatan untuk membuat perjanjian kerja bersama
dengan pemilik modal. Adapun perjanjian yang dibuat harus mencakup hak dan
kewajiban buruh/pekerja maupun serikatnya, kewajiban dan hak pengusaha, jangka
waktu berlakunya perjanjian, serta tanda tangan para pihak yang membuat
perjanjian.
6.
Keputusan
Menteri nomor 232/2003 dan UU 13/2003 juga menyebut hak dasar buruh untuk
melakukan mogok kerja. Mogok kerja dilakukan secara sah apabila para pekerja
memberitahukan ihwal tersebut sekurangnya tujuh hari sebelum mogok berlangsung.Selama
mogok kerja berlangsung, pengusaha memperoleh hak untuk melarang para buruh
yang mogok untuk berada di lokasi produksi atau di sekitar perusahaan. Pemilik
modal tidak boleh melarang buruh untuk mogok kerja dan tidak boleh mengganti
buruh yang mogok dengan pekerja lain, maupun memberikan sanksi kepada buruh
yang melakukan mogok kerja.
7.
Sesuai
dengan Keputusan Menteri 224/2003 dan UU 13/2003, pekerja perempuan mendapatkan
hak dasar khusus, yakni dilarang dipekerjakan antara jam 23:00 sampai 07:00.
Ini berlaku untuk buruh perempuan yang berusia kurang dari 18 tahun.Selain itu,
pengusaha juga dilarang untuk mempekerjakan buruh hamil, yang menurut
keterangan dokter bisa sakit apabila bekerja di antara pukul 23:00 sampai
07:00. Pengusaha juga wajib memberikan makan dan minuman bergizi, menjaga
kesusilaan, menyediakan angkutan antar jemput bagi perempuan yang bekerja pada
jam 23:00 sampai 05:00, serta memberikan waktu istirahat selama satu setengah
bulan sebelum dan sesudah melahirkan.
8.
Para
pekerja juga berhak mendapatkan perlindungan atas PHK. Bila ternyata tidak
bisa dihindari, maka perundingan wajib dilakukan antara kedua belah pihak atau
di antara pengusaha dengan buruh (jika memungkinkan, buruh yang terlibat juga
menjadi anggota serikat buruh). Jika perundingan tidak menemukan jalan keluar,
maka pengusaha bisa memutuskan hubungan kerja setelah ditetapkan secara sah dan
resmi oleh lembaga yang berwenang. Seorang pekerja tidak boleh di-PHK bila
berhalangan sakit sesuai dengan keterangan dokter, atau bila pekerja sedang
menjalankan kewajiban negara, atau bila menjalankan ibadah, menikah, hamil,
menjalin ikatan pernikahan dengan rekan satu perusahaan (kecuali bila
ditetapkan secara legal dalam peraturan perusahaan), berbeda pandangan
(politik, agama, warna kulit, ras, golongan, jenis kelamin, dan lain sebagainya),
mendirikan serikat buruh, atau bila buruh berada dalam kondisi cacat tetap.
Dari poin di atas, rasanya jelas bahwa buruh
memiliki hak-hak dasar yang sudah tercakup di dalam Undang-Undang. Di sisi yang
berimbang, kewajiban para buruh tercantum secara jelas dalam peraturan
perusahaan. Di titik ini, hak para buruh tercantum dengan jelas pada UU dan
peraturan lainnya, sementara kewajiban para buruh tercantum dengan jelas di
peraturan perusahaan – yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
http://dvdpelatihansdm.com/delapan-hak-dasar-pekerja-yang-wajib-anda-ketahui-sebagai-pekerja-kantoran/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar