Keadilan
Dalam Bisnis
Menurut Hughes dan kapoor dalam alma (1889;21) yaitu
Bisnis adalah suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan
menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat.
Bisnis adalah sebuah
usaha, dimana setiap orang atau kelompok harus siap untung & siap rugi.
bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang, tetapi banyak faktor yang
mendukung terlaksananya sebuah bisnis, misalnya : reputasi, keahlian,
ilmu, sahabat & kerabat dapat menjadi modal bisnis.
Keadilan menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah
memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang
harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada
salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan
mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah
ditetapkan.
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana
mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu
perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi
gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat
ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang
hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar